
MATALENSAINDONESIA, jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sepakat dengan usulan Presiden Prabowo Subianto soal rencana membangun penjara untuk koruptor di pulau terpencil.
“Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Tak cukup hanya dijebloskan ke penjara di pulau terpencil. Menurut Johanis, harus ada hukuman yang lebih berat, salah satunya tidak menyediakan makanan untuk koruptor
“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Johanis berharap agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun hingga seumur hidup, agar orang-orang takut melakukan korupsi. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3).
“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, saat meluncurkan tunjangan guru ASN daerah di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035), Prabowo melemparkan wacana membuat penjara yang kokoh bagi koruptor di pulau terpencil.
“Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari. Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu,” terangnya. (*)